Menurut TAP / MPRS/XX/1966:
Berakhirnya undang-undang, Undang-undang tidak berlaku lagi jika:
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Tap MPR;
- Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti UU;
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden.
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan MPR;
- Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden;
- Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Dasar Negara RI 1945;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah.
- Di undangkan dalam Lembaran Negara;
- Berlakunya undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri;
- Jika tidak disebutkan dalam undang-undang itu, maka muali berlaku 30 hari setelah di undangkan dalam Lembaran Negara untuk daerah kepulauan Jawa dan Madura, sedangkan untuk yang lainnya baru berklaku 100 hari setelah di undangkan dalam Lembaran Negara.
- Jangka waktu undang-undang itu sudah lampau;
- Keadaan atau hal dimana undang-undang itu di undangkan sudah tidak ada lagi;
- Undang-undang itu di cabut oleh lembaga yang membuatnya karena dianggap sudah tidak sesuai
- Telah diadakan undang-undang yang baru yang membuat atau lembaga yang lebih tinggi; isinya bertentangan dengan undang-undang yang terdahulu.
4/21/2011 | 0
Comment


