skip to main |
skip to sidebar
Jenis Dan Hierarkhi Peraturan Perundang-undangan
Menurut TAP / MPRS/XX/1966:
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Tap MPR;
- Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti UU;
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden.
Menurut Tap III/MPR/2000
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan MPR;
- Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden;
- Peraturan Daerah.
Menurut UU No. 10 tahun 2004 pasal 7 ayat (1):
- Undang-Undang Dasar Negara RI 1945;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah.
Syarat berlakunya Undang-undang :
- Di undangkan dalam Lembaran Negara;
- Berlakunya undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri;
- Jika tidak disebutkan dalam undang-undang itu, maka muali berlaku 30 hari setelah di undangkan dalam Lembaran Negara untuk daerah kepulauan Jawa dan Madura, sedangkan untuk yang lainnya baru berklaku 100 hari setelah di undangkan dalam Lembaran Negara.
Setelah semua syarat terpenuhi, maka berlakulah suatu fictie hukum, yaitu setiap orang diangap telah tahu tentang adanya suatu undang-undang sehingga tidak ada alasan untuk membela diri jika melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut dengan mengatakan ketidak tahuan tentang adanya sebuah aturan.
Berakhirnya undang-undang, Undang-undang tidak berlaku lagi jika:
- Jangka waktu undang-undang itu sudah lampau;
- Keadaan atau hal dimana undang-undang itu di undangkan sudah tidak ada lagi;
- Undang-undang itu di cabut oleh lembaga yang membuatnya karena dianggap sudah tidak sesuai
- Telah diadakan undang-undang yang baru yang membuat atau lembaga yang lebih tinggi; isinya bertentangan dengan undang-undang yang terdahulu.
0 Comment:
Posting Komentar