Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Ciri-ciri pelayanan yang berkualitas

Ciri-ciri pelayanan yang berkualitas/bermutu yang harus dimiliki oleh Organisasi Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat:
  • Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancer, cepat dan tidak berbelit-belit serta mudah dipahami dan dilaksanakan.
  • Kejelasan dan Kepastian, yang menyangkut prosedur dan palayanan umum, persyaratan pelayanan umum baik teknis maupun administratif, rincian biaya/tarif pelayanan umum dan tata cara pembayarannya, jangka waktu penyelesaian pelayanan dan lain-lain.
  • Kemanan, dalam arti bahwa proses serta hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan dan kenyamanan serta dapat memberikan kepastian hukum.
  • Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur/ tata cara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan umum. Waktu penyelesaian dan rincian biaya/tariff dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.
  • Efisiensi, yang meliputi persyaratan pelayanan umum hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan umum yang diberikan dan dicegah adanya pengulangan pemenuhan kelengkapan persyaratan, dalam hal proses pelayanannya mempersyaratkan kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait.
  • Ekonomis, dalam arti pengenaan biaya/tarif pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan yaiut nilai barang atau jasa pelayanan umum dengan tidak menuntut biaya tinggi diluar kewajaran, kondisi dan kemampuan pelanggan/ masyarakat untuk membayar secara umum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keadilan, keadilan yang merata dalam arti cakupan atau jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlakukan secara adil.
  • Ketepatan Waktu, dalam arti pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

0 Comment: